Hal tersebut, lanjut Febri, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait dengan proses pengajuan Eni sebagai justice collaborator (JC).
“Sepanjang nanti hingga proses selesai disidang yang bersangkutan konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya,” tuturnya.
KPK juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait dengan kasus PLTU Riau-1 itu agar mengembalikan ke KPK.
“Sejauh ini, pengembalian uang ke KPK total Rp2,962 miliar, yaitu oleh tersangka EMS Rp2,25 miliar dan salah satu panitia Munaslub Golkar Rp712 juta,” ungkap Febri.
Usai diperiksa, Eni juga mengaku telah mengembalikan uang Rp1,25 miliar kepada penyidik KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid