Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7).

Terkait hal tersebut, kata Febri, Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN yang berada di ruangan penerimaan lantai dasar gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut.

“Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu, 4 Juli 2018 dan berakhir pada Kamis 19 juli 2018, dan buka pada hari kerja Senin pukul 09.00 -16.00 WIB sampai dengan Jumat pukul 09.00-16.30 WIB,” tutur Febri.

Saat ini, kata dia, total lima loket pendaftaran khusus disiapkan untuk melayani pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan akan bertambah seiring dengan jumlah tamu yang akan datang.

“Estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon anggota DPD RI, yaitu 1.360 pelapor,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid