Febri menjelaskan bahwa loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi “e-filing” LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian, dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

“Loket ini khusus untuk bakal calon anggota DPD karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legislatif sesuai PKPU 20 Tahun 2018, dan bukan sebagai bakal calon,” ungkap Febri.

Sampai dengan Senin (9/7), lanjut Febri, total jumlah bakal calon yang memroses pelaporan, yakni 305 bakal calon dan telah menerima tanda terima 70 bakal calon.

“Proses verifikasi 142 sudah lapor tetapi masih ada kekurangan dokumen, contoh surat kuasa Pengadilan Negeri, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Sisanya masih dalam bentuk draf atau belum mengirimkan pelaporan,” kata Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid