Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI akan memfasilitasi para tahanan KPK melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 14 Februari 2024 di dalam rutan.

“Fasilitasi  ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/2).

Ali menekankan bahwa para tahanan KPK tetaplah warga negara yang berhak untuk memilih dalam pemilihan umum dengan memastikan pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

KPK telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua lokasi untuk keperluan tersebut.

TPS pertama berada di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, yang melayani tahanan di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, dengan fasilitasi oleh Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU pada Juni 2023, terdapat 88 orang pemilih. Saat ini, jumlah tahanan KPK mencapai 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal).

Pencoblosan akan dilakukan pada jam 07.00-13.00 WIB, dan selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara oleh anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang petugas Rutan dan warga sekitar.

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sementara itu, KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan