Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya masih terus bekerja keras mencari dua alat bukti dalam pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

“Karena naikan kasus ke tingkat penyidikan itu tidak semudah yang kita bayangkan, hrarus ada dua alat bukti dulu. Selama itu nggak ada, kita nggak naikan,” jelas Basaria, di kantornya, Jakarta, Senin (29/2).

Meski demikian, Basaria sendiri enggan menjelaskan bagaimana perkembangan kasus RS Sumber Waras itu.

“Untuk sementara itu masih kita pelajari,” jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya La Ode Syarif mengungkapkan, bahwa penanganan kasus pembelian tanah RS Sumber Waras terus mengalami kemajuan.

Hal itu disampaikan La Ode kepada mantan Wakil Gubernur DKI, Prijanto, saat berdiskusi soal berbagai kasus besar yang ditangani lembaga antirasuah.

“Jawaban KPK bahwa RS Sumber Waras sudah ada Satgas yang menangani. Tahap per tahap sudah ada kemajuan,” ungkap Prijanto, usai bertemu dengan pimpinan KPK, Jumat (5/2).

Diketahui, pembelian RS Sumber Waras saat ini tengah diusut oleh KPK. Agus Rahardjo Cs menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian tersebut.

Dugaan lembaga antirasuah pun sejalan dengan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras itu. BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

Artikel ini ditulis oleh: