“Karena untuk kerja sama dengan memasukan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” kata Febri.
KPK juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi BLBI.
“Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan,” kata Kwik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
“Saya katakan, setahu saya iya,” kata Kwik yang juga Kepala Bappenas periode 2001-2004 itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby