Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami adanya pemberian proyek penanggulangan banjir untuk kawasan utara Jakarta, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada beberapa perusahaan pengembang reklamasi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, bahwa pihaknya memang tengah mengusut segala hal yang berhubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
“Semua proyek atau item yang berhubungan dengan proses pembuatan raperda maupun yang berhubungan dengan reklamasi dipelajari KPK,” papar Syarif, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
Bukan hanya terkait mekanismen pemberian proyek. Menurut Syarif, KPK juga tengah menelusuri maksud pemberian dana yang diberikan pengembang kepada Pemprov DKI, yang di sebut sebagai bagian dari kontribusi tambahan.
“(Dana) itu yang sedang dipelajari,” jelasnya.
Terkait dana itu pun telah dibenarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kata dia, PT Agung Podomoro Land telah menyerahkan uang sebesar Rp200 miliar. Uang itu, kata Ahok adalah bagian dari kontribusi tambahan.
“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain,” tutur Ahok, di Balaik Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Untuk proyeknya pun sudah diberikan Pemprov DKI kepada empat pengembang reklamasi Pantura Jakarta. Empat perusahaan itu, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Jakarta Propertindo dan PT Taman Harapan Indah.
Dan menariknya, Ahok pun sempat menyatakan bahwa proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh para pengembang itu jadi salah satu syarat pemberian izin reklamasi. Hal itu pun seolah terbukti, karena Ahok telah memberikan izin pelaksanaan kepada empat perusahaan tersebut.
PT Muara Wisesa telah mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F dan PT Jaladri untuk Pulau I mendapatkan izin pelaksanaan pada 22 Oktober 2015, sedangkan PT Pembangunan Jaya untuk reklamasi Pulau K mendapatkan izin pelaksanaan pada 17 November 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby