Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK menggali dua hal terkait pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy alias Rommy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

KPK, Jumat, memeriksa politisi muda itu sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

“Kami gali tadi sejauh mana hubungan antara saksi dengan tersangka (Budi Budiman) dan juga hubungan antara saksi dengan tersangka sebelumnya, yaitu Yaya Purnomo,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, di Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Kasus DAK Tasikmalaya ini pengembangan dari kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang juga menjerat dia. Iapun telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Karena OTT (operasi tangkap tangan) awal yang kami lakukan itu yang kami proses di awal adalah Yaya Purnomo. Kemudian berkembang pada beberapa kasus yang lain di daerah termasuk Tasikmalaya ini,” kata Diansyah.

Selain itu, kata dia, dalam pemeriksaan Rommy itu, penyidik KPK juga menggali apakah ada atau tidak peran dari Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya itu. “Dugaan ada atau tidaknya peran saksi juga kami klarifikasi dalam pengurusan anggaran khususnya untuk Tasikmalaya ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Rommy juga merupakan tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK pada 26 April 2019 resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka, yang diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya TA 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan