Jakarta, Aktual.com — KPK menggali proses suap-menyuap yang diduga dilakukan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu Janner Purba dan Toton dari keterangan panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Zailani Syihab.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas OTT (Operasi Tangkap Tangan) 2 orang hakim Tipikor bengkulu, satu Pak Janner Purba, dua Pak Toton dan panitera pengganti Badaruddin Bachsin. Saya ditanya mengenai peristiwa itu, masalah suap-menyuap itu, tetapi saya tidak tahu peristiwa itu, saya tahu setelah peristiwa itu terjadi. Waktu sebelum terjadi saya tidak tahu,” kata Zailani usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (6/6).
Zailani menjadi saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus Tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu tahun 2011.
Namun menurut Zailani ia tidak mengetahui mengenai proses suap-menyuap tersebut, ia pun mengaku tidak kenal dengan dua tersangka penyuap hakim yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit, Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
“Memang saya ditanya (transaksi suap-menyuap) itu tapi saya tidak tahu itu, bagaimana terjadinya saya tidak tahu, saya tahu setelah OTT. Saya benar-benar tidak kenal Syafri dan Edi,” ungkap Zailani.
Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik menanyakan 19 pertanyaan termasuk kewenangannya dalam mengurus administrasi suatu perkara, tapi tidak ikut serta dalam musyawarah hakim dalam membuat putusan.
“Saya sebagai panitera pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, jadi ditanya sehubungan dengan tugas saya sebagai panitera. Tapi panitera tidak ikut campur musyawarah hakim untuk memutus perkara,” tegas Zailani.
Selain Zailani, pada hari ini KPK juga memeriksa staf perdata pada PN Bengkulu Joni Aprizal, penasihat hukum A Yamin, jaksa bernama Novita, seorang pihak swasta Idram Kholik serta supir Hendriansyah.
Novita usai diperiksa juga enggan menjelaskan pemeriksaannya.
“Soal persidangan saja, itu saja,” kata Novita singkat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby