Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan media massa lebih giat mengawasi hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup) korupsi atas pencabutan 131 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.

“Hasil supervisi dan pengkajian KPK, dari sekitar 11.000 IUP di seluruh Indonesia, 4.821 di antaranya tidak lolos clear and clean (CnC),” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam kunjungannya ke Palu, baru-baru ini.

Zulkarnain mengatakan 131 IUP yang tidak lolos CnC di Sulawesi Tengah telah diperintahkan untuk dicabut izinnya sesuai hasil Korsup di Makassar.

Ia menerangkan IUP yang tidak CnC tersebut berimbas pada penerimaan Negara. Selain itu juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan tidak adanya reklamasi pascatambang oleh pihak perusahaan.

“Itu terjadi karena banyaknya suap menyuap di dalamnya sehingga perlu dibangun kesadaran dan integritas para pejabat dalam mengeluarkan IUP dan peran kita semua untuk mengawasinya,” terangnya.

Ia menambahkan banyaknya IUP yang tidak CnC dapat terlihat dari lokasi yang berada di hutan lindung, adanya tumpang tindih izin, perusahan yang tidak memiliki NPWP sampai dengan tidak memiliki alamat yang jelas.

Terkait adanya salah satu perusahaan daerah di Kota Palu yang diperintahkan KPK untuk dicabut izinnya, Zulkarnain menyarankan agar media mengawasi dan mempertanyakan hal tersebut kepada instansi terkait.

“Kalau daerah tidak tertib, KPK juga mempertanyakan itu, kok nyaman sekali sampai IUP-nya belum dicabut. Mereka diberikan IUP cepat tetapi mencabutnya lambat. Itu akan menjadi bahan laporan kami kepada Presiden,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 11 IUP yang tidak lolos CnC dan diperintahkan untuk dicabut di Kota Palu yakni PT. Mas Mining Indo, CV Trimitra Sejati, Perusahaan Daerah Kota Palu, PT. Geopersada Antonia, PT. Circa Integra, CV. Nesindo abadi, PT. Sejahtera Utama Powerindo, CV. Sakura Ria, PT. Bulata Jaya, PT. Jaya Agas Utama, PT. Prima Cipta Dinamika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan