“Saksi Zulhendri ‎pada pemeriksaan kemarin tidak hadir, kami tidak mendapat informasi perihal ketidakhadirannya dan akan dijadwal ulang,” tambah Febri.

Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan ‎pada Markus Nari.

Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid