Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait dugaan suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, di Medan, Jumat (13/11).
Plh Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, jumlah itu sesuai dengan daftar nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang dipanggil.
Namun pihaknya belum dapat mengumumkan jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan dipanggil untuk diperiksa pada Sabtu (14/11) besok.
“Kami belum dapat informasi besok berapa orang (diperiksa),” katanya, tanpa menyebutkan nama-nama politisi yang diperiksa pada Jumat itu.
Meski akan terus melakukan pemeriksaan, tetapi KPK belum dapat memastikan batas waktu pemeriksaa yang dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut tersebut.
“Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik di lapangan sampai kapan,” kata Yuyuk.
Dari informasi yang didapatkan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, ke-14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu terdiri dari 11 kader Partai Demokrat yakni Mostofawiah Sitompul, Arifin Nainggolan, Meilizar Latief, Guntur Manurung, Hasbullah Hadi, Marahalim Harahap, Tahan Manahan Panggabean, Enda Mora Lubis, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, dan Rahmat Pardamean Hasibuan.
Kemudian, HM Afan (PDI Perjuangan), Ferry Suwando Kaban (Partai Bulan Bintang), dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun dalam kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
KPK juga menetapkan status tersangka kepada tiga wakil ketua dewan yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap, serta Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu