Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terhadap dua pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah masing-masing M Iqbal Wibisono dan Bambang Eko Suratmoko terkait aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Sebelumnya, dua politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto.
“Kami mengklarifikasi ada fakta-fakta baru ketika proses penyidikan terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang juga sudah masuk ke persidangan muncul pada saat itu, yaitu terkait dengan dugaan aliran dana terkait KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4).
Dua saksi itu sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara korupsi KTP-e.
“Itu lah yang kami dalami karena ada fakta baru, ada informasi baru yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut. Kami akan kroscek juga dan klarifikasi apakah ada penggunaan uang untuk pembiayaan kegiatan atau sejenisnya,” ungkap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara