Jakarta, Aktual.com — Enam tersangka baru dalam kasus suap persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban 2014, dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/3).

Keenamnya itu merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin. “Keenamnya diperiksa sebagai tersangka,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi.

Enam tersangka yakni UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim), dan IP (Iin Pebrianto). Ini merupakan pemeriksaan perdana keenamnya sebagai tersangka sejak ditetapkan pada Selasa, 1 Maret 2016 lalu.

Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK sudah menyematkan 16 orang sebagai pesakitan. Pada awalnya KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar serta Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.

Diketahui, sebagian besar anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan teleh menerima uang suap dari pemerintah kabupaten Muba. Seluruh anggota DPRD Muba periode 2014-2019, dipastikan menerima dana suap dari Pemkab Muba dengan nilai total Rp2,65 miliar.

“Seluruh anggota menerima semua berdasarkan hasil penyelidikan dengan masing-masing Rp50 juta, sementara delapan orang ketua fraksi Rp75 juta dan empat orang pimpinan DPRD Rp100 juta,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri seusai persidangan terdakwa Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/3).

Dalam kasus ini, sambung jaksa Irene, KPK sudah menjerat empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Darwin AH (Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua), Darwin AH (Wakil Ketua) dan delapan ketua fraksi.

“Untuk pimpinan DPRD saat ini sedang disidangkan, sementara untuk delapan pimpinan fraksi sedang proses penyidikan dan tak berapa lama lagi akan ada penetapan tersangka. Sementara untuk 33 anggota DPRD yang juga menerima belum ada muaranya, saat ini masih didorong untuk menggembalikan ke negara.”

Kebenaran bahwa seluruh anggota DPRD Muba menerima dana suap itu juga disampaikan Ridwan, sopir Ketua Fraksi PDIP Bambang Karyanto saat memberikan keterangan sebagai saksi.

“Saya yang mengambil uang di rumah Samsuddin Fei (Kepala BPKAD Muba) lalu meletakkan di lantai dua rumah Bambang Karyanto. Kemudian uang dibagikan pada dua hari kemudian. Semua anggota dewan terima, ada yang menerima langsung, ada yang melalui pimpinan DPRD, dan ada yang melalui sopirnya,” kata Ridwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu