Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evy Susanti (kedua kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8). Pasangan suami istri tersebut diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) menjalani pemeriksaa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/10). Dia bakal dicecar soal kasus dugaan suap ‘pengamanan’ perkara dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Gatot tak mengeluarkan satu patah kata pun ketika dikonfirmasi apakah dia memang bekerja sama dengan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC), untuk mengamankan kasus yang ditangani Korps yang dipimpin Muhammad Prasetyo Cs itu.

Selain Gatot, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rio Capella. “Tentang riksa PRC dan GPN. Hari ini keduanya diriksa sebagai tersangka untuk suap terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan suap kepada Rio Capella selaku anggota DPR terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang menyeret nama Gatot dan Istrinya, Evy Susanti di Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejaksaan Agung.

Rio diduga sebagai penerima hadiah atau janji dan Gatot serta Evy diduga sebagai pemberi. Hadiah yang diterima mantan politikus PAN itu senilai Rp 200 juta. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu