Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Wanita yang diduga menjadi kurir suap antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berserta istrinya, Evy Susanti dengan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransiska Insani Rahesti atau Sisca muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/10).

Sisca tiba di gedung lembaga antirasuah itu sekitar pukul 10.20 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dipadu dengan celan hitam. Tanpa dikenali oleh wartawan, Sisca melenggang berjalan menuju lobi KPK.

Rekan Rio Capelle semasa kuliah itu, sedianya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi Bansos milik Pemprov Sumut, yang ditangani pihak Kejaksaan.

“Sisca akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain Sisca, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rio Capella. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan Bansos di Kejaksaan itu.

Sebelumnya pengacara Gatot dan Evy, Yanuar P Wasesa sudah menjelaskan bahwa memang kliennya pernah memberikan uang Rp 200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca. Uang tersebut diberikan pasca pertemuan di DPP Partai Nasdem antara Surya Paloh, Gatot, Wagub Sumut, Tengku Erry Nuradi, dan OC Kaligis.

“Pemberian uang kepada Sisca itu setelah islah yang dilakukan di Gondangdia (DPP Nasdem). Setelah (ketemu) dengan Ketum Nasdem (Surya Paloh),” kata Yanuar usai mendampingi Gatot dan Evy diperiksa, di Gedung KPK, Selasa (20/10).

Pihak KPK menduga, uang tersebut merupakan imbalan dari Gatot dan Evy kepada Rio Capella lantaran bersedia mengkomunikasikan penanganan perkara Bansos ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. Gatot pun mengakui jika pernah bertemua dengan Rio Capella yang membahas mengenai komunikasi ke Jaksa Agung.

Saat pertemuan itu, Gatot mengaku curhat kepada Rio Capella ihwal status tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos. Padahal, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu belum sekalipun diperiksa oleh Prasetyo Cs.

“Sempet ketemu. Saya lebih kepada curhat, persoalan bahwa saya tidak bisa kerja dengan tenang, karena banyak politisasi ke dalam (penanganan kasus Bansos). Sama dengan kasus yang sama. Saya kemudian tidak pernah diperiksa tapi dalam surat panggilan saya sudah jadi tersangka, tolong disampaikan duduk permsalahan pada Jaksa Agung, Rio bilang menyanggupi,” kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu