Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan general manager Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, Dani Rusli Utama dan Susetyo.

Keduanya bakal digarap terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II, yang telah menjerat bekas Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

“Keduanya (Dani Rusli Utama dan Susetyo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Senin (21/3).

Diduga, pemeriksaan Rusli Utama dan Susetyo terkait dengan kebutuhan dan penempatan QCC di Pelabuhan Palembang.

Selain Pelabuhan Palembang, QCC yang dibeli PT Pelindo II dari perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) ditempat di Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Palembang.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Yuyuk mengaku belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap Dani dan Susetyo.

Dalam kasus ini, Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu