Tersangka kasus suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggarap personal assistant di PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, terkait kasus suap pembahasan reperda reklamasi Teluk Jakarta.

Trinanda diperiksa sebagai saksi bagi M Sanusi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (4/4).

KPK dalam kasus ini menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Ketiganya saat ini telah ditahan di tiga tempat berbeda yaitu di Rutan Polres Jakarta Selatan, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu