Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggarap personal assistant di PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, terkait kasus suap pembahasan reperda reklamasi Teluk Jakarta.
Trinanda diperiksa sebagai saksi bagi M Sanusi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
KPK dalam kasus ini menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Ketiganya saat ini telah ditahan di tiga tempat berbeda yaitu di Rutan Polres Jakarta Selatan, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu