Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/10). Dia akan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ perkara Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti),” kata Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.
Rio pun sempat diminta berkomentar mengenai pemeriksaan ini, termasuk juga ihwal status tersangka yang kini disandanganya. Namun Rio tak mau melontarkan satu patah kata pun.
Seperti diketahui, kemarin Rio resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pengamanan kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modam BUMD Sumatera Utara.
Rio disinyalir menjadi penerima uang yang berasal dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Terkait ‘pengamanan’ Gatot di kasus Bansos memang telah berhembus sebelum penetapan tersangka Rio. Bahkan, kabar tersebut sudah jauh merayap hingga menyebutkan nama kaka kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.
Rusli disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki komitmen untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus Bansos. Rusli bersedia ‘amankan’ nama Gatot asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati posis strategis di strutural Pemprov Sumut.
Langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dirinya berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaan. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu