Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anak buah Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Mereka yang akan diperiksa antara lain, Afrian Bandjol yang merupakan anak buah OC Kaligis dari kantor hukum OC Kaligis and Associates. Afrian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara, yang juga anak buah Kaligis.

“Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi MYB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/8).

Tak hanya memeriksa Afrian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Vincencius Tobing. KPK juga akan memeriksa staf keuangan kantor OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari, serta sekretaris dan kepala bagian administrasi Yenny Octorina Misnan.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Adapun saksi tersebut ialah Kepala BKD Provinis Sumut dan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sumut. KPK juga akan memeriksa ajudan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Joko Arif Santoso.

Dalam kasus tersebut, Kaligis ogah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Kaligis meminta tim kuasa hukumnya agar KPK segera dilimpahkan ke pengadilan.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat Gerry sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu