Kasus Pemberian Hadiah Atau Janji Kepada DPRD Sumut (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pasca menetapkan sejumlah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan anggota DPRD Sumut tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggarap saksi-saksi dalam kasus suap hak interlepasi di DPRD Sumut tersebut.

Tak tanggung-tanggung, KPK memanggil sembilan saksi untuk tersangka Gatot Pujo. “Hari ini ada sembilan orang yang diperiksa, untuk tersangka Gatot,” kata Pelaksana harian Kabiro KPK Yuyuj Anriati, Kamis (5/11).

Sembilan saksi tersebut termasuk mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Evi Diana yang merupakan istri Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, selanjutya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha (Kadispora) Baharuddin Siagian, wiraswastas Zulkarnaen, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah.

Selanjutnya mantan Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan yang juga mantan Sekretaris DPRD Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD dari fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Brilian Mochtar.

Dalam pemeriksaan 12 Oktober 2015 lalu, Tengku Erry mengaku bahwa istrinya sudah mengembalikan uang suap yang diduga diberikan oleh Gatot.

“Alhamdulillah juga kemarin ada sebagian yang sudah mengembalikan. (Istri saya) sudah mengembalikan. Tapi saya tidak pada kapasitas menjawab angka-angka. Silahkan kepada masalah teknisnya ditanya kepada penyidik,” kata Erry pada 12 Oktober 2015 di gedung KPK.

Evi Diana diketahui sudah tiba di gedung KPK sejak sekitar pukul 10.00.

KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

Suap tersebut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

KPK menyematkan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu