Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan JC itu terkait kasus dugaan suap ke DPRD Sumut.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menjelaskan, surat pengajuan JC itu diterima dari Gatot pekan lalu. Sekarang pihaknya tengah menganalisa apakah pengajuan JC itu bisa diterima atau tidak.
“Jadi gini, pak GPN dan ibu, siapa satu lagi, ibu E itu mengajukan sebagai JC itu Selasa minggu lalu, sekarang sudah beredar di pimpinan. Nanti kita menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari kedeputian penindakan saran permintaan JC,” kata Johan di gedung KPK, Senin (30/11).
Menurut Johan, Gatot siap ‘buka-bukaan’ di kasus suap DPRD Sumut. Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah mentersangkakan enam pihak termasuk Gatot. Sedangkan lima tersangka lainnya adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
“Tapi JC itu dikaitkan dengan kasus yang DPRD Sumut ya,” ujar dia.
Penyuapan yang diduga dilakukan Gatot terhadap DPRD Sumut itu, berkaitan dengan sejumlah pembahasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut dengan wakil rakyat setempat. Berdasarkan informasi, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu rela menggelontorkan uang untuk satu orang anggota DPRD sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diberikan Gatot kepada DPRD untuk ‘memperlancar’ sejumlah pembahasan yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014, persetujuan pengubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan penolakan Hak lnterpelasi DPRD pada 2015.
Adapun lima anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka ialah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaludin Harahap, serta anggota DPRD Sumut diperiode yang sama, Ajib Shah.
Namun demikian, diyakini pihak DPRD yang menerima suap dari Gatot bukan hanya lima anggota saja. Sebelumnya, Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengungkapkan bahwa istrinya, Evi Diana Sitorus juga menerima uang dari Gatot. Evi Diana sendiri memang salah satu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu