Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan perdana untuk dua anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman dari Partai Gerindra dan Ingard Joshua dari Nasdem.

Keduanya memang baru pertama kali masuk agenda pemeriksaan KPK. Mereka akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Prabowo dan Ingard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (8/6).

Belum diketahui apa yang akan dicecar penyidik lembaga antirasuah kepada mereka. Yang jelas ada dugaan kalau keduanya mengetahui bagaimana kasus suap raperda reklamasi ini bisa terjadi.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” ucap Yuyuk.

Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ‘grand corruption’ ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.

Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.

Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.

Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.

Artikel ini ditulis oleh: