Menteri Sosial Tri Rismaharini berikan sambutan dalam kegiatan pembekalan materi antikorupsi di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). ANTARA/HO-KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Pembekalan Materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di lingkungan Kementerian Sosial, yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa korupsi sering terjadi karena kurangnya komitmen integritas dari penyelenggara negara. Contohnya adalah ketika terjadi pemberian atau penerimaan yang terkait dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang kemudian memunculkan benturan kepentingan.

“Komitmen integritas harus menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang tertanam dan berlangsung lama untuk dapat menangkal berbagai tindakan buruk yang akan terjadi di berbagai tugas dan situasi kerja. Dengan begitu, integritas dapat mendorong kompetensi yang dapat mencerminkan ke dalam aktivitas sehari-hari dan bersifat terus-menerus,” kata Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/2).

Pahala menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja PPK dan Bendahara Kementerian Sosial di seluruh Indonesia.

Menurutnya, PPK dan Bendahara merupakan figur pengambil keputusan dan tindakan yang berpengaruh pada pengeluaran anggaran, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.

“Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan dan efektivitas penyerapan anggaran negara, khususnya di Kementerian Sosial. Peran dan tugas PPK sendiri merupakan hal yang mulia, sebab individu yang mengemban amanah ini harus memiliki power untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi belanja negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa pencegahan korupsi harus terus dilakukan dengan strategi yang tepat.

Salah satunya adalah melalui pendidikan antikorupsi yang bersifat transformatif, dimulai sejak dini, dan keluar dari pola konvensional yang mengedepankan transfer pengetahuan.

Risma juga mengingatkan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara di lingkungan Kementerian Sosial, untuk saling mengingatkan pada hal yang salah atau tak wajar dilakukan.

Tujuannya adalah untuk menjaga marwah instansi sebagai wujud dari tanggung jawab yang diemban seorang penyelenggara negara.

“Jika penyelenggara negara telah berkomitmen dan terbangun langkah nyata untuk antikorupsi, maka transparansi di instansi akan tercipta, dan akselerasi permasalahan sosial dapat terselesaikan. Tujuan ini semata-mata untuk mengeluarkan saudara-saudara kita yang tidak mampu, untuk bisa bertahan dalam kondisi apapun, bahkan mungkin bisa keluar dari kemiskinan,” kata Risma.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan