Jakarta, Aktual.com – Kelanjutan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino saat ini masih tak jelas penyelesaiannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudah hampir dua tahun sejak 18 desember 2015 KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, hingga kini kasus tersebut tak kunjung naik ke tingkat penuntutan.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo membantah. Ia mengatakan jika kasus tersebut masih berjalan.

“Pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Agus mengklaim kalau beberapa waktu yang lalu pihaknya telah gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“RJ Lino berjalan terus kalau tidak salah dua hari sebelum kita liburan pun ada gelar bersama antar BPK dan KPK,” kata Agus

Sementara itu, beberapa kali pihak KPK pun mengeluhkan soal yuridiksi antara Indonesia dengan pemerintahan China. Langkah KPK terhalang karena belum adanya mutual legal assistance (MLA) dengan China.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby