Informasi yang didapatkan, otoritas pemerintah China menghalangi langkah KPK untuk mengakses bukti dokumen-dokumen pembelian dan perawatan 3 QCC di Tiongkok. Pelindo II membelinya dari Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.

Selain itu, informasi yang didapat mengatakan jika KPK ingin juga mengakses bukti transaksi keuangan, termasuk uang yang diduga dialokasikan untuk RJ Lino.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby