Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan gelar perkara dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo pasca-Lebaran 2016. Hal ini dilakukan pasca Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

Gelar perkara itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan badan PT BCA, Tbk. pada tahun 1999.

“Kami ingin mempelajari lagi (kasus HP). Kami minta gelar perkara. Kami akan tentukan sikap terhadap kasus ini mudah-mudahan setelah Lebaran,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (1/7).

Pada tanggal 16 Juni 2016, majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan M.S. Lumme menolak PK KPK terkait dengan putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangi gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka.

Alasannya adalah karena ada putusan MK yang menyatakan jaksa tidak boleh mengajukan PK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby