Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, melalui Unit Koordinator Wilayah, KPK melakukan koordinasi dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan benih bawang merah.
Menurut Ali, dugaan korupsi pengadaan benih itu terjadi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Kamis (10/12), bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, KPK melalui Unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi penanganan perkara, di antaranya dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka TA 2018,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/12).
“Gelar perkara dilakukan bersama dengan polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan juga dihadiri ahli teknis serta tim pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.
“Hasil gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjadi prioritas untuk diselesaikan,” terangnya.
“Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Tingi Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.
“Kegiatan koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT,” ucapnya.
“Penyelesaian kasus perkara tersebut tetap dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, namun KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara dimaksud,” pungkasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i