Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, dengan tersangka Direktur Utama PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala (KCK) di tiga lokasi di Jakarta.
“Terkait penyidikan kasus suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka KCK, penyidik hari ini melakukan rekonstruksi di tiga lokasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/12).
Tiga lokasi itu adalah Menara Sudirman lantai 27, Hotel Golden Jalan Akasia dan PT Fajar Abadi Masindo Pulogadung. “Kegiatan dilakukan secara urutan di ke-3 lokasi tersebut.”
Selain mengikutsertakan Cahyadi Kumala sebagai tersangka, penyidik melibatkan 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi. Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Jenderal Planalogi Kementerian Kehutanan.
“Dari penggeledahan ditemukan dokumen terkait dengan tukar-menukar kawasan hutan dan pinjam pakai,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (17/12).
KPK sebelumnya sudah beberapa kali memanggil Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto dalam kasus yang sama.
KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu