Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pantauan di lapangan, Kamis, tempat yang menjadi lokasi penggeledahan pertama yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di jalan Agus Salim, Kota Baru Jambi.

Itu dikarenakan salah satu tersangka dalam dugaan suap memuluskan pengesahan APBD Jambi itu adalah Plt Kadis PUPR, Arfan.

Penyidik lembaga anti rasuah dengan mengenakan rompi KPK itu menggeledah ruangan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Arfan di gedung utama lantai dua.

Kemudian penyidik juga menggeledah ruangan Bidang Bina Marga di gedung belakang lantai dua, dimana Arfan juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.

Selain menggeledah beberapa ruangan di kantor Dinas PUPR itu, KPK juga menggeledah rumah kepala Dinas PUPR, Arfan yang tak jauh dari kantor tempat dia berdinas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby