Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat.

Untuk kepentingan penanganan perkara kasus suap itu, proses penggeledahan pun berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Sementara itu, sejumlah penyidik KPK juga tampak membawa berkas dan dokumen dari ruangan penggeledahan itu. Tidak ada satupun penyidik yang memberikan pernyataan.

Dalam kasus tersebut, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby