Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto (SN) pada Senin (28/8) dan Rabu (30/8) lalu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Dua lokasi yang digeledah itu antara lain rumah saksi mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di kawasan Pulo Gadung Jakarta Timur dan rumah saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di kawasan Grogol Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-e dan barang-barang elektronik. KPK akan mempelajari barang-barang bukti tersebut,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perkara KTP-e disebutkan Perum PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing sejumlah Rp107,71 miliar dan Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu.

PT Quadra Solution sendiri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby