Petugas KPK menggeledah ruangan I Putu Sudiartana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). KPK menggeledah ruang I Putu Sudiartana yang menjadi tersangka kasus penerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jadi sasaran penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan dilakukan mulai, Senin (6/3).

“Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pusat, di Rawamangun,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansya lewat pesan elektronik.

Menurut Febri, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK.”

Meski begitu, dia belum bisa menjelaskan secara rinci kaitan Ditjen Bea dan Cukai dengan kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Namun, diduga KPK ingin membongkar permainan kartel impor daging.

Pasalnya, uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 akan bermuara kepada sistem impor sapi dan daging sapi di Tanah Air. Dimana, jika uji materi tersebut dikabulkan, impor sapi dan daging sapi yang kini memakai sistem ‘zone based’, kembali menggunakan sistem ‘country based’.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tak hanya menjerat Patrialis. Ada 3 pihak lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Basuki Hariman dan Ng Fenny selaku pemberi suap, serta Kamaluddin selaku penerima suap.

Basuki sendiri merupakan importir sapi dan daging sapi yang memegang lisensi untuk kawasan, diantaranya Australia dan New Zealand. Tapi, sapi dan daging sapi dari dua negara tersebut tak ‘terpakai’ lagi lantaran pemerintah lebih ‘senang’ mengimpor daging dari India. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu