Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri fakta-fakta dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Penelusuran itu dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat milik pihak-pihak terkait.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, kemarin penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Dari penggeledahan tersebut, sambung dia, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap hakim PTUN Medan.

Adapun beberapa tempat yang digeledah, antara lain adalah kediaman milik istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, serta rumah Sekretaris OC Kaligis, Yenny Oktarina Misnan.

“Di rumah Iwan (anak buah OC Kaligis) di Permata Hijau, rumah Evy di Tebet, dan rumah Yenny di Kemayoran. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” terang Priharsa.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, diantaranya Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, serta mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby