Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman dua saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penggeledahan itu untuk mempertajam bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dua lokasi yang disasar yakni kediaman mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana dan rumah eks Direktur Produksi Perum PNRI, Yuniarto.

“Senin dan Rabu yang lalu tim penyidik KPK menggeledah rumah saksi,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8).

Febri memaparkan, penggeledahan rumah Anang di bilangan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, dilakukan pada Senin (28/8) lalu, berlangsung sekitar empat jam, mulai dari pukul 14.00 – 18.00 WIB.

Sedangkan penggeledahan rumah Yuniarto di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, dilakukan pada Rabu (30/8) selama tiga jam sejak pukul 14.00 – 17.00 WIB. Dari dua lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti fisik dan elektronik.

“Ada dokumen terkait e-KTP dan barang bukti elektronik. Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut,” terang Febri.

Seperti diketahui, Novanto selaku anggota DPR 2009 – 2014 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam mengatur proyek e-KTP sejak tahap penganggaran di DPR hingga proses lelang di Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang diterima, Ketua Umum Golkar itu menerima uang hasil korupsk proyek e-KTP hingga Rp 300 miliar.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: