Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku tidak ada barang “haram” yang disembunyikan di kamar selnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

“Saya biasa saja ketika kemarin dirazia tidak ada barang satupun diambil. Semua kamar didatangi petugas kira-kira ada 5 petugas, tidak ada barang yang dikeluarkan dari kamar saya, artinya tidak ada barang haram, artinya biasa-biasa saja,” kata Anas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/7).

Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis di tingkat kasasi yaitu selama 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7) setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (20/7) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

“Kondisi kamarnya tidak ada yang saya tambah-tambah, misalnya fasilitas khusus AC, ah di Bandung itu sudah dingin kedinginan malah, kalau malam saya pakai selimut,” ungkap Anas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid