Menpora Imam Nahrawi didampingi Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga yang membahas Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2017, dan meminta penjelasan Menpora terhadap berbagai temuan BPK, utamanya terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, di Senayan, Jakarta, dalam kasus  gratifikasi atas penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Salah satu yang disasar yakni ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi.

“Ada penggeledahan dari siang smpai sore di beberapa ruangan di kemenpora termasuk ruang Menteri,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Kantornya, Jakarta, Kamis (20/12).

Selain ruang Imam Nahrowi, beberapa ruangan lain ikut digeledah petugas KPK.”Deputi dan ruang lain serta kantor Koni,” kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan adanya peran yang signifikan dari Imam Nahrowi dalam kasus ini.

“Indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Imam Nahrowi) signifikan ya,” kata Saut, Rabu (19/12).

Bahkan Saut mengaku tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.“Ada beberapa yang tidak konfirm satu sama lain tentang fungsinya nanti kita liat,” kata dia.

Pada ott Selasa (19/12) malam, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

Sementara diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selau Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.‎

“Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya,” kata Saut.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018, menerima 1 mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.  Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Saut menambahkan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 Miliar. Di tahap awal, diduga KONI ajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 Miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby