Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10), menggeledah rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna, dalam penyidikan kasus gratifikasi.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna (RK) selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta.
“Hari ini, selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga lakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dalam penggeledahan itu, kata Febri, disita dokumen terkait kasus gratifikasi.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Sementara dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: