Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, Kamis (12/11).
Tim penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah rumah bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri, yang merupakan tersangka penerima suap terkait persetujuan APBD dan interpelasi ini.
“Hari ini dilakukan geledah di rumah KH (Kamaludin Harahap) dan SPA (Sigit Pramono Asri). Masih berlangsung,” kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/11).
Rabu (11/11) kemarin, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya, rumah Ketua DPRD Provinsi Sumut Ajib Shah dan gedung DPRD Sumut, termasuk ruang ketua DPRD dan seluruh ruang ketua fraksi.
Meski tak menyebut secara spesifik Yuyuk mengatakan dari penggeledahan itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini. “Ada beberapa dokumen yang diambil,” ujar dia.
“Penggeledahan kemungkinan berlanjut ke tempat lainnya,” ujar tim penyidik.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Kelima legislator itu, yakni Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri serta Kamaludin Harahap.
Mereka diduga menerima suap dari Gatot terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot disangka memberi suap kepada lima legislator. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Empat dari lima legislator yang menjadi tersangka kasus ini telah ditahan KPK di rutan berbeda.
Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Sementara Chaidir dan Sigit masing-masing ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Jakarta Pusat. Keempatnya ditahan untuk 20 hari mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















