Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – KPK menggeledah rumah dan kantor mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Untuk pengembangan penyidikan BLBI dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung), tim penyidik pada Senin (18/9) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu pertama rumah tersangka SAT di Cipete, Jakarta Selatan dan kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9).

Penggeledahan dilakukan oleh dua tim secara paralel di dua lokasi tersebut sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB.

“Dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan,” tambah Febri.

Menurut Febri, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bukti signifikan.

“Kita juga sudah hampir menyelesaikan hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara,” ungkap Febri.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.

Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: