Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Miryam S Haryani terkait kasus kesaksian palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP, Selasa (25/4).

Kuasa hukum Miryam dalam hal ini Aga Khan membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Miryam yang berlokasi di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, pihak Miryam belum mengetahui barang bukti apa yang ingin dicari dan disita oleh KPK. Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui atas penggeledahan tersebut.

“Nanti di cek dulu soal penggeledahan tersangka MSH,” ujar Febri Diansyah.

Diketahui, mantan Anggota Komisi III DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka ke empat dalam kasus pengadaan proyek e-KTP. Sebelumnya KPK menetapkan Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa dan seorang tersangka lainnya yakni Andi Narogong atau Andi Agustinus.

Kader Partai Hanura ini diduga sengaja memberikan keterangan tidak benar saat persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini dia dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu