Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yang diduga menyimpan data dan informasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi.
“Hari ini dilakukan geledah di rumah KH (Kamaludin Harahap) dan SPA (Sigit Pramono Asri), masih berlangsung,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis 12 November 2015.
Yuyuk mengungkapkan, penggeledahan hari ini merupakan serangkaian kegitan lanjutan. Sebelumnya, sambung dia, penyidik juga telah melakukan geledah di beberapa lokasi. Antara lain di rumah Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ajib Shah dan di kantor DPRD Sumut, termasuk diantaranya ruang Ketua DPRD dan seluruh ruang Ketua Fraksi.
Menurut Yuyuk, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Namun dia tidak menjelaskan dokumen tersebut. “Ada beberapa dokumen yang diambil,” terang Yuyuk.
Seperti diketahui, Ajib Shah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga turut menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Tidak hanya ketiga orang itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga menerima suap dari Gatot. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Keduanya diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby