Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Mahkamah Agung, Senin (15/2). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.
“Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian hadian kepada pejabat MA, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor MA mulai pukul 09.00 pagi tadi dan sampai sekarang masih berlangsung,” kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK.
Pejabat MA yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/2) malam.
Tak hanya itu, sambung Yuyuk, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Minggu (14/2).
“Kemarin tiga tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi. Pertama di dua unit apartemen milik IS (Ichsan Suadi) yang ada di Sudirman Park. Kemudian dua unit rumah tempat kediaman ATS di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik,” tambah Yuyuk.
Yuyuk juga menjelaskan bahwa selain barang bukti Rp400 juta dalam paper bag yang diduga sebagai uang suap dari Ichsan ke Andri.
“Rp400 juta yang ditemukan dalam ‘paper bag’ di rumah ATS, uang di dalam satu koper dengan uang-uang yang lain yang jumlahnya Rp500 juta dalam satu koper. Saat ini KPK akan mendalami soal uang dalam koper itu, kita tunggu pemeriksaan lanjutan,” ujar Yuyuk.
KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada Ichsan yang adalah pengusaha dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) berbasis di Malang. Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.
Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.
Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diperberat menjadi vonis selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Ichsan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu