Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan penanganan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Salah satu kasusnya, yakni penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.

“Kasus-kasus yang ditinggal periode sebelumnya akan kami genjot (untuk dituntaskan),” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).

Dalam kasus suap ini, Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun terkuak memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Uang itu sebagai pelicin agar MA memenangkan gugatannya terkait sengketa Pilkada.

Menurut Syarif, saat ini pihaknya memang memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus lama, termasuk dugaan suap kepada Akil Mochtar ini. Namun, lantaran ada sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini, pihaknya mesti membagi konsentrasi.

“Kami mendahulukan kasus-kasus yang lama, kecuali yang hasil OTT,” tegas dia.

Untuk diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada 2012 silam. Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

“Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar,” kata Samsu di depan Majelis Hakim, Kamis 4 Maret 2014.

CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Lembaga antirasuah sendiri sudah menjerat sejumlah Kepala Daerah yang terlibat praktik penyuapan dengan Akil terkait kasus suap sengketa Pilkada di MA. Mereka diantaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten.

Hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa Pilkada di MK, yakni Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Istrinya Suzanna.

Artikel ini ditulis oleh: