Bupati Subang Ojang Sohandi (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan penyidik di Jakarta, Jumat (29/4). Tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara kasus suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut dipanggil untuk melengkapi administrasi barang sitaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Penyidik hari ini memeriksa 15 orang saksi untuk keempat tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Subang,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3).

Empat tersangka itu antara lain Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Unsur saksi tersebut berasal dari unsur swasta atau para pengusaha pemohon izin prinsip dan PNS Pemkab Subang. “Materi pemeriksaaan penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin prinsip yang diajukan kepada Pemkab Subang, khususnya pada periode Bupati Imas dan mendalami kemungkinan adanya pemberian-pemberian lainnya,” kata Febri.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid