Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya masih mendiskusikan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto yang juga ketua DPR RI.
“Itu masih kami diskusikan di dalam, masih kami bahas. Langkah selanjutnya kami harus kuat betul supaya tidak terjadi kegagalan lagi,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK masih fokus dan mencermati dengan hati-hati terkait putusan praperadilan Setya Novanto tersebut.
“Kami masih fokus pada putusan praperadilan, memang ada beberapa hal yang harus dicermati dengan hati-hati,” tuturnya.
Pertama, kata dia, apakah penyidikan dilakukan lebih dahulu tanpa nama tersangka atau dengan nama tersangka langsung.
“KPK memahaminya ada ketentuan khusus dalam Undang-Undang KPK pada Pasal 44 ayat 1 dan 4. Jadi, sejak penyelidikan kami sudah bisa mengumpulkan alat bukti dan ketika sudah ada minimal dua kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Febri.
Oleh karena itu, kata dia, karena sudah dua alat bukti dan sesuai dengan definisi tersangka pada Pasal 1 angka 14 KUHAP di mana sudah ada bukti permulaan, maka sudah ada nama tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby