“Itu pemahaman kami (KPK, red) tetapi kalau ketentuan umumnya kalau hanya KUHAP kan penyidikan dulu, itu sedang kami cermati,” ujarnya.
Kedua, kata Febri, salah satu pertimbangan yang mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK di praperadilan itu tidak bisa diakui karena dari perkara lain, dalam hal ini terkait putusan Irman dan Sugiharto.
“Karena putusan Pengadilan Tipikor justru menegaskan dalam amar putusan kedelapan itu bahwa lebih dari 6.000 barang bukti yang digunakan kasus tersebut digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Jadi, ada dua putusan dengan pertimbangan yang berbeda,” kata Febri.
Menurutnya, jika kita mengikuti putusan di Pengadilan Tipikor itu semua pihak yang diduga terkait kasus KTP-e pada perkara lain buktinya bisa digunakan.
Sebelumnya, KPK juga telah resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.
KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.
Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek KTP-e.
Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby