Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho urung memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/7).

Kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution beralasan, ketidakhadiran kliennya lantaran, panggilan pemeriksaan tidak menggunakan surat terlebih dahulu. Dia menilai, hal itu telah menyalahi prosedur.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan, sikap Gatot dinilai tidak taat hukum. Pasalnya, jadwal pemeriksaan tersebut sudah diberitahukan, dan disetujui.

“Beliau (Gatot) sudah diberitahukan langsung saat pemeriksaan (22 Juli 2015) dan sudah ada kesediaan langsung dari beliau saat itu. Kami harapkan ada kerja sama yang baik untuk mempercepat proses hukum ini,” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Namun demikian, lanjut Indriyanto, KPK tidak akan ambil pusing dengan mangkirnya Gatot. Dia mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Politikus PKS itu.

“Kalau tidak taat hukum, akan kami jadwal ulang saja,” pungkasnya.

Ketidakhadiran Gatot pun telah dikonfimasi oleh Razman. Mantan napi itu mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK.

“Saya baru saja mengantarkan surat ke KPK. Kita menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dan untuk apa yang menjadi surat kami di dalam, seperti apa bunyinya, nanti saudara bisa konfirmasi ke Kepala Bagian Pemberitaan KPK,” ujar Razman di gedung KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby