Febri menyatakan, dengan Perma ini KPK dapat memetakan dan menelusuri aset-aset milik Sjamsul yang berasal dari korupsi SKL BLBI ini. Termasuk kepada Gadjah Tunggal. Dengan harapan, aset tersebut bisa dirampas demi menutupi kerugian Rp 3,7 triliun.
“Jadi pemetaan aset obligor yang ada di Indonesia akan dilakukan oleh penyidik ini adalah salah satu bagian dari strategi memaksimalkan aset recovey yang sudah disampaikan sebelumnya. Penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk mengejar aset-aset atau pihak-pihak yang diuntungkan dari indikasi korupsi BLBI dengan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun itu.”
Tak sampai situ, untuk mengembalikan kerugian negara, KPK juga akan memburu aset-aset Sjamsul yang berada di sinyalir ‘disembunyikan’ luar negeri. Untuk itu, KPK akan menggandeng penegak hukum di luar negeri. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu