Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan, lembaganya akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Jadi, kami akan hadapi praperadilan tersebut. Namun proses praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” kata Febri di gedung KPK, Rabu (27/4).
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK karena menetapkan tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.
“Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Miryam, Aga Khan, di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).
Dalam penyidikan kasus Miryam itu, KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu